Tarif Kami

Merujuk ke rilis Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) di www.hpi.or.id yang mengutip Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (Lampiran II halaman 4 butir 14), sesungguhnya sudah terdapat aturan batas atas tarif jasa penerjemahan di Indonesia. Berikut adalah screen shot dari Peraturan Menteri terkait:


Tarif Terjemahan Inggris Indonesia

Apakah kami akan membebankan tarif sebesar itu jika Anda menggunakan jasa terjemahan kami? Tentu saja tidak. Peraturan Menteri Keuangan diatas hanyalah sebagai patokan dasar dalam menetapkan tarif penerjemahan, baik dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, maupun sebaliknya. 

Kami cukup realistis dalam menetapkan besaran tarif penerjemahan yang harus Anda bayar. Untuk mengetahui berapa tarif pastinya yang kami gunakan, silahkan hubungi kami di

Phone : 0821-2631-3043
Email : afrizalmustafa@ymail.com
Facebook Page : www.facebook.com/PenerjemahOnline


Anda juga bisa mengisi form yang sudah kami sediakan di Hubungi Kami.

Terima kasih,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar